Kode Plat Nomor Kendaraan KB - Kapuas Hulu
- Kabupaten Kapuas Hulu (KB - Kode belakang F*),
- Kabupaten Ketapang (KB - Kode belakang G*),
- Kabupaten Melawi (KB - Kode belakang H*),
- Kabupaten Sintang (KB - Kode belakang E*),
- Kabupaten Bengkayang (KB - Kode belakang K*),
- Kabupaten Landak (KB - Kode belakang L*),
- Kabupaten Kubu Raya (KB - Kode belakang M*),
- Kabupaten Sambas (KB - Kode belakang P*),
- Kabupaten Sekadau (KB - Kode belakang V*),
- Kabupaten Kayong Utara (KB - Kode belakang Z*)
- Kota Singkawang (KB - Kode belakang C*),
- Kota Pontianak (KB - Kode belakang A*/Q*/S*/W*)
- Kabupaten Sanggau (KB - Kode belakang D*),
- Kabupaten Mempawah (KB - Kode belakang B*).
Baca Juga : Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB] Wilayah Kalimantan
Nopol Kapuas hulu dan aerah lainnya diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.