Kode Plat Nomor Kendaraan KB - Sintang
- Kabupaten Sintang (KB - Kode belakang E*),
- Kabupaten Kapuas Hulu (KB - Kode belakang F*),
- Kabupaten Ketapang (KB - Kode belakang G*),
- Kabupaten Melawi (KB - Kode belakang H*),
- Kabupaten Bengkayang (KB - Kode belakang K*),
- Kabupaten Landak (KB - Kode belakang L*),
- Kabupaten Kubu Raya (KB - Kode belakang M*),
- Kabupaten Sambas (KB - Kode belakang P*),
- Kabupaten Sekadau (KB - Kode belakang V*),
- Kabupaten Kayong Utara (KB - Kode belakang Z*)
- Kota Singkawang (KB - Kode belakang C*),
- Kota Pontianak (KB - Kode belakang A*/Q*/S*/W*)
- Kabupaten Sanggau (KB - Kode belakang D*),
- Kabupaten Mempawah (KB - Kode belakang B*).
Baca Juga : Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB] Wilayah Kalimantan
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.