Kode Plat Nomor Kendaraan Kepulauan Riau

Kode Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB] Kepulauan Riau | Kepulauan Riau adalah sebuah Provinsi yang termasuk provinsi kepulauan di Indonesia. Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota. Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah utara; Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di selatan; Negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah barat.


Kendaraan mobil dan sepeda motor yang terdaftar di wilayah Kepulauan Riau menggunakan kode BP, kode Nopol BPKepulauan Riau tergabung dengan kota dan kabupaten yang ada di sekitarnya, untuk membedakannya dapat anda lihat di kode huruf belakang, antara lain..

Kode Plat Nomor Kendaraan BP - Kepulauan Riau

  • Kota Batam (BP - Kode Belakang C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/P*/Q*/R*/Z*),
  • Kota Tanjung Pinang (BP - A*/T*)
  • Kabupaten Bintan (BP - B*),
  • Kabupaten Karimun (BP - K*),
  • Kabupaten Natuna (BP - N*),
  • Kabupaten Lingga (BP - O*),
  • Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*)
Baca Juga : Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Sumatera

Demikianlah kode plat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.

Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Kode Plat Nomor Kendaraan Kepulauan Riau
Buka Komentar