DE Maluku:
- Kota Ambon (DE - Kode Belakang A*),
- Kabupaten Maluku Tengah (DE - Kode Belakang B*),
- Kabupaten Buru (DE - Kode Belakang D*),
- Kabupaten Maluku Tenggara (DE - Kode Belakang E*),
- Kabupaten Buru Selatan (DE - Kode Belakang F*),
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat (DE - Kode Belakang J*),
- Kabupaten Maluku Barat Daya (DE - Kode Belakang K*),
- Kabupaten Seram Bagian Timur (DE - Kode Belakang L*),
- Kabupaten Kepulauan Aru (DE - Kode Belakang N*),
- Kabupaten Seram Bagian Barat (DE - Kode Belakang O*),
- Kota Tual (DE - T*)
- Kota Ternate (DG - Kode Belakang A*),
- Kota Tidore Kepulauan (DG - Kode Belakang B*),
- Kabupaten Halmahera Timur (DG - Kode Belakang D*),
- Kabupaten Kepulauan Sula (DG - Kode Belakang E*),
- Kabupaten Halmahera Selatan (DG - Kode Belakang K*),
- Kabupaten Halmahera Tengah (DG - Kode Belakang L*),
- Kabupaten Halmahera Barat (DG - Kode Belakang M*),
- Kabupaten Halmahera Utara (DG - Kode Belakang N*),
- Kabupaten Pulau Morotai (DG - Kode Belakang U*).
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.