Kode Plat Nomor Kendaraan KB - Kayong Utara
- Kabupaten Kayong Utara (KB - Kode belakang Z*)
- Kota Pontianak (KB - Kode belakang A*/Q*/S*/W*),
- Kota Singkawang (KB - Kode belakang C*),
- Kabupaten Mempawah (KB - Kode belakang B*),
- Kabupaten Sanggau (KB - Kode belakang D*),
- Kabupaten Sintang (KB - Kode belakang E*),
- Kabupaten Kapuas Hulu (KB - Kode belakang F*),
- Kabupaten Ketapang (KB - Kode belakang G*),
- Kabupaten Melawi (KB - Kode belakang H*),
- Kabupaten Bengkayang (KB - Kode belakang K*),
- Kabupaten Landak (KB - Kode belakang L*),
- Kabupaten Kubu Raya (KB - Kode belakang M*),
- Kabupaten Sambas (KB - Kode belakang P*),
- Kabupaten Sekadau (KB - Kode belakang V*).
Ketahui Juga : Kode Plat Tanda Nomor kendaraan Bermotor Seluruh [TNKB] Kalimanatan
Nomor polisi (Nopol) ini diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.