Kode Plat Nomor BP - Kepulauan Riau meliputi:
- Kota Batam (BP - Kode belakang C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/P*/Q*/R*/Z*),
- Kota Tanjung Pinang (BP - Kode belakang A*/T*)
- Kabupaten Bintan (BP - Kode belakang B*),
- Kabupaten Karimun (BP - Kode belakang K*),
- Kabupaten Natuna (BP - Kode belakang N*),
- Kabupaten Lingga (BP - Kode belakang O*),
- Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - Kode belakang S*)
Khusus Plat Nomor Kota Batam
Kota Batam, adalah Kota FTZ dan Berbatasan dengan Singapura sehingga untuk pembelian mobil, diperbolehkan tidak membayar pajak, namun dengan catatan mobil tersebut tidak bisa dibawa keluar kota batam, dan juga di batam banyak sekali mobil yang di datangkan dari Singapura sehingga terdapat beragam jenis plat nomor mobil, namun tidak semua mobil dengan plat yang bisa kluar batam. Karena terdapat beberapa peraturan yang mengaturnya. Untuk mengetahui plat nomor mobil bekas Batam bisa keluar Batam.1. Plat nomor selain Y,V,X,U dan Z
Plat nomor mobil selain huruf Y,V,X,U dan Z berarti mobil tersebut adalah mobil lokal. Maksudnya, mobil ini adalah mobil yang dikirimkan dari Jakarta oleh dealer. Dengan kata lain, mobil ini adalah mobil baru. Maka dari itu, mobil ini dapat dibawa untuk keluar dari Batam, namun tetap harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dilakukan berupa pengecekan ppn, jika ppn sebesar 10% sudah dibayarkan.
2. Plat Y
Mobil dengan plat yang dapat di bawa keluar Batam berikutnya adalah mobil dengan plat Y. Contohnya BP 1203 YU atau BP 7856 YM. Mobil ini adalah mobil mutasi dari Jakarta yang kemudian diberikan plat BP. Untuk mengetahui apakah ini benar mobil mutasi dari Jakarta atau tidak. Lakukanlah pengecekan pada STNK atau pada lembar pajak mobilnya.
Dan satu hal lagi, mobil dengan plat Y ini adalah mobil yang dapat dibawa keluar dari Batam. Serta, tidak perlu lagi untuk melakukan pembayar ppn 10%.
3. Plat nomor V,X,U dan Z
Untuk mobil dengan plat nomor V,X,U dan Z sudah dapat dipastikan, mobil ini tidak dapat dibawa keluar dari Batam. Karena mobil sudah memiliki peruntukkannya masing-masing. Contohnya, mobil dengan plat nomor BP 7856 UH atau BP 4258 PU adalah mobil angkutan umum. Bila mobil yang dibeli adalah mobil yang berplat nomor Z mobil tersebut pun tidak dapat di bawa keluar dari Batam, karena mobil tersebut adalah mobil impor dari luar negeri. Mobil tersebut awalnya mobil berplat nomor X yang kemudian di registrasi ulang dan berubah plat menjadi Z.
kode plat batam, kode plat kendaraan di batam, kode plat kendaraan batam, kode plat mobil batam, kode plat nomor batam.